Oh Santri ~ Pengertian & Hukum, Taqlid Dan Ittiba' Dan Contohnya. Di bawah ini akan kami jelaskan Pengertian Taqlid dan Ittiba' dalam hukum Islam. Penjelasan di bawah ini cocok untuk dijadikan makalah. Oleh sebab itu, Untuk menyingkat waktu, yuk kita bahas uraian ini bersama-sama. :D
Pengertian Ittiba’, Macam-Macam Ittiba’, dan Hukum Ittiba’
Ittiba’ dalam bhs Arab, berasal dari kata kerja (fi’il): ‘ittaba’a, yattabi’u, ittiba’an, muttabi’un, yang berarti menurut atau mengikuti, seperti ungkapan:(Ia telah mengikutinya), maksudnya ia berjalan mengiringi di belakangnya.
“Ittiba’ adalah menerima pendapat seseorang sedang yang menerima itu mengetahui darimu (asal) pendapat itu”
Definisi lain menyatakan:
“Menerima perkataan seseorang dengan dalil yang kuat.”
Jika kita gabungkan definisi-definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa ittiba’, adalah mengambil atau menerima perkataan seorang fakih atau mujtahid, dengan mengetahui alasannya serta tidak terkait pada salah satu mazhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alas an yang dianggap lebih kuat dengan jalan membanding.
Baca Juga:
Soal Tanya Jawab Aswaja Materi Taqlid dan Ittiba’ Part 1
50 Butir Soal ASWAJA Materi Taqlid Dan Ittiba' Part IIHukum ittiba’ adalah wajib, kalau sekitarnya kita tidak dapat berjihad sendiri. Dan inilah tujuan kita sebagai orang-orang muslim agar kita dapat memahami secara baik agama kita dan semua peraturan-peraturan yang ada di dalamnya. Kita di wajibkan bertanya apabila kita tidak mengerti dan mengetahui dalilnya merupakan faktor yang sangat penting dalam kesempurnaan amal kita.
Macam-Macam Ittiba' (Pembagian Ittiba') Dalam Hukum Islam
Macam-macam Ittiba’, ada dua macam ittiba’, yakni ittiba’ kepada Allah dan kepada Rasul-Nya, dan ittiba’ kepada selain Allah dan Rasul-Nya.
Ittiba’ kepada Allah dan Rasul-Nya
Ulama’ sepakat bahwa seluruh kaum muslimin wajib mengikuti segala perintah Allah SWT dan menjauhi larangan-Nya.
“ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu, dan jangan kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran. (QS. Al A’raf (7):3)
Ittiba’ kepada selain Allah dan Rasul-nya.
Ulama berbeda pendapat tentang ittiba’ kepada Ulama atau para mujtahid. Imam Ahmad bin Hanbal menyatakan bahwa ittiba’ itu hanya dibolehkan kepada Allah dan Rasul-Nya, dan para sahabatnya saja. Tidak boleh kepada yang lain. Hal ini dapat di ketahui melalui perkataan beliau kepada Abu Dawud, yaitu
“berkata Daud, aku mendengar Ahmad berkata, Ittiba’ itu adalah seorang yang mengikuti apa yang berasal dari Nabi SAW. Dan para sahabatnya”.
Definisi Taqlid & Pengertian Ittiba' ~ Soal Dan Jawaban ASWAJA
Pengertian Taqlid, Macam-Macam Taqlid, dan Hukum Taqlid
- Kumpulan Materi ASWAJA MTs Semester Ganjil Dan Genap Untuk Kelas 8
- Kumpulan Soal ASWAJA MTs Semester Ganjil Dan Genap Untuk Kelas 8
Bagi orang yang sudah mencapai tingkatan mujtahid, maka dengan kesepakatan fuqaha ia tidak diperbolehkan mengikuti pendapat orang dengan menyalahi hasil ijtihadnya sendiri. Tetapi kalau dalam suatu persoalan ia sendiri belum mengadakan ijtihad orang lain. Menurut pendapat yang kuat, ia tidak boleh mengambil hasil ijtihad orang lain, dan ia harus mengadakan ijtihad sendiri kewajiban pokok. Kebolehan mengikuti ijtihad orang lain bagi orang awam dan tidak berlaku bagi orang yang sanggup mengadakan ijtihad sendiri.
Kebolehan mengikuti pendapat orang lain bagi orang biasa hanya terbatas dalam soal-soal furu’ (soal perbuatan lahir), bukan dalam soal-soal pokok (kepercayaan) dan orang yang bisa diikuti pendapatnya bukanlah orang awam, melainkan orang yang ahli dalam melakukan ijtihad, berdasarkan dugaan (keyakinannya) yang maksimal. Apabila dihubungkan dengan madzhab-madzhab tertentu, maka seseorang bisa memakai satu madzhab dalam suatu persoalan, dan bisa memakai madzhab lain dalam persoalan yang lain lagi, dengan syarat tidak ada hubungan antara kedua persoalan tersebut dan tidak bermaksud mencari-cari persoalan yang mudah-mudah saja.
Hukum taqlid, hukum taqlid dua bagi menjadi tiga hukum, yaitu taqlid yang di haramkan, taqlid yang di bolehkan, dan taqlid yang di wajibkan.
Taqlid yang di haramkan
Taqlid yang semata-mata mengikuti adat kebiasaan atau pendapat nenek moyang atau orang-orang dahulu kala yang bertentangan dengan Al-quran dan hadis.
Taqlid kepada perkataan atau pendapat seorang, sedangkan yang bertaqlid mengetahui perkataan atau pendapat itu salah.
Taqlid kepada orang atau sesuatu yang tidak di ketahui kemampuan dan keahliannya, seperti menyembah berhala, tetapi tidak mengetahui kemampuan, kekuasaan atau keahlian berhala tersebut.
Taqlid yang di perbolehkan
Taqlid yang diperbolehkan
Adalah ber-taqlid kepada seorang mujtahid atau beberapa orang mujtahid dalam hal yang belum ia ketahui hukum yang berhubungan dengan persoalan atau suatu peristiwa dengan syarat bahwa yang bersangkutan harus selalu berusaha menyelidiki kebenaran masalah yang di ikuti itu.
Taqlid yang di wajibkan
Wajib ber-taqlid kepada orang yang perkataannya di jadikan sebagai dasar hujjah, yaitu perkataan dan perbuatan Rasulullah SAW.
Syarat orang yang bertaqlid adalah orang awam atau orang biasa yang tidak mengerti hukum-hukum syara’ dan mengamalkannya. Adapun orang yang pandai dan sanggup menggali sendiri hukum-hukum syara’ maka ia harus berjihad sendiri kalau baginya masih cukup. Namun kalau waktunya sempit dan dikhawatirkan akan ketinggalan waktu untuk mengerjakannya yang lain (dalam mengerjakan soal ibadah) maka menurut suatu pendapat ia boleh mengikuti orang pandai lainnya.
Istilah Penelusuran:
Makalah Ittiba dan Taqlid
Persamaan dan Perbedaan Taqlid Dn Ittiba'
Ittiba dan Taqlid Muslims
Budaya Ittiba dan Taqlid